Katakepri.com, Tanjungpinang – Anggota Satgas Covid-19, yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang mengurusi jenazah Covid-19 di Tanjungpinang sudah diberikan bimbingan oleh dokter forensik.
“Tadi saya sudah tanyakan ke Kepala RSUD Tanjungpinang, informasinya petugas kesehatan kita sudah dilatih oleh dokter forensik,” kata Riono melalui sambungan telfon.
Pernyataan yang disampaikan Riono ini sekaligus menjawab keraguan yang belakangan timbul dimasyarakat terhadap kinerja Nakes saat menangani atau mengurusi jenazah pasien Covid-19, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga menguburkan jenazah.
“Disamping itu untuk penanganan jenazah itupun kita bekerjasama dengan imam masjid. Untuk jenazah laki-laki, ada pak Wahid dari Mesjid Attaubah Potong Lembu, sedangkan untuk jenazah perempuan ada ibu Niah dari Mesjid Nusa Indah,” jelasnya.
Dilansir dari Tempo.co, diketahui bahwa tahun lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah, disebut Tajhiz Al-Jana’iz Muslim yang Terinfeksi Virus Corona.
Ditegaskan dalam fatwa tersebut seluruh pengurusan jenazah diterapkan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat hukum Islam.
- Proses memandikan jenazah.
Saat dimandikan, jenazah tetap mengenakan pakaiannya, tanpa harus dibuka. Untuk proses ini hingga mengkafani harus dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama dengan jenazah.
Namun, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dilakukan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap mengenakan pakaian.
Jika terdapat najis pada jenazah, petugas terlebih dahulu membersihkannya sebelum kemudian memandikannya. Petugas hanya perlu mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit.
Namun jika kondisi mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan atas pertimbangan ahli terpercaya, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat.
Caranya, ngusap wajah dan kedua tangan jenazah, minimal sampai pergelangan dengan debu. Sebagai perhatian, petugas tetap menggunakan APD saat melakukannya.
- Proses mengkafani.
Lanjut ke proses mengkafani. Setelah jenazah dimandikan ataupun ditayamumkan, atau karena kondisi dlarurah syar’iyah tidak dilakukan keduanya, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air agar aman dan mencegah penyebaran virus terhadap petugas.
Tak cukup dibungkus pakai kantong jenazah, dilanjutkan lagi dengan memasukkannya ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah sudah menghadap ke arah kiblat.
Jika seandainya setelah dikafani masih saja ditemukan najis pada jenazah, maka petugas diperbolehkan mengabaikan najis tersebut.
Setelah mayit sudah dimasukkan ke dalam peti, disunnahkan menyegerakan shalatnya. Sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19. Secara langsung, mayit boleh disalatkan minimal satu orang petugas muslim.
Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan juga, maka boleh ditunaikan shalat ghaib terhadap mayit.
- Pedoman menguburkan jenazah.
Terakhir, pedoman menguburkannya. Hal paling utama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Jenazah dimasukkan bersama petinya dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Dalam keadaan darurat atau al-dlarurah al-syar’iyyah sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat, beberapa jenazah boleh dimasukkan ke dalam satu liang kubur. (Angga)