Walikota Tanjungpinang “Enggan” Jadikan Rumah Dinasnya sebagai Tempat Isolasi Darurat Pasien Covid

Katakepri.com, Tanjungpinang – Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nampaknya enggan mengakomodir usulan untuk menjadikan Rumah Dinas mereka menjadi tempat perawatan darurat pasien Covid-19 dan sampai saat ini memilih bungkam tanpa jawaban.

Masing-masing dari mereka tidak menjawab pesan singkat maupun telfon WhatsApp yang dilakukan media ini terkait saran ataupu permintaan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tanjungpinang pada pemberitaan sebelumnya itu.

“Apakah ibu berkenan membuat gebrakan seperti kepala-kepala daerah lainnya di Indonesia, seperti menyisihkan atau menyumbangkan semua gaji ibu Wali untuk masyarakat terdampak PPKM. Kalau tidak pun, apakah ibu bersedia Rumah Dinas Walikota dijadikan tempat Isolasi pasien Covid-19,” tanya media ini kepada Walikota, Rahma, Sabtu 24 Juli 2021, sekitar pukul 09.30 pagi.

“Mengingat saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Tanjungpinang terus mengalami tren menanjak, dan ditambah tempat perawatan atau tempat isolasi kita mengalami kepenuhan, apakah pak Endang selaku Wakil Walikota Tanjungpinang bersedia jika diminta rumah dinas Wakil Walikota dijadikan tempat perawatan dan isolasi pasien Covid-19,” tanya media ini kepada Wakil Walikota Endang Abdullah dihari dan tanggal yang sama.

Tanpa respons mereka tampaknya lebih memilih bungkam, meskipun keduanya terlihat sedang online saat dikirimkan pesan singkat maupun saat ditelfon melalui sambungan WhatsApp.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena usulan yang disampaikan oleh Ketua Pospera Tanjungpinang itu bersifat antisipatif bila Fasilitas Kesehatan (Faskes) tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan.

Apalagi kabarnya PPKM Darurat atau level 4 di Tanjungpinang ini akan diperpanjang sampai 8 Agustus 2021.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya Ketua Pospera Tanjungpinang, Wawandika mengusulkan agar rumah Dinas Walikota Tanjungpinang dijadikan tempat perawatan atau isolasi pasien Covid-19.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai saran kepada Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Satgas Covid-19 Tanjungpinang guna memberikan pelayanan dan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat isolasi yakni Gedung SMKN 3 Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Pemprov Kepri dan Hotel Lohas yang berada di Bintan yang ditetapkan oleh Pemko Tanjungpinang.

Penetapan kedua tempat tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan. (Angga)