BKPSDM Bintan Beri Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19

Katakepri.com, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan memberikan solusi bagi calon peserta seleksi CPNS 2021 yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi.

Solusi ini khusus diberikan bagi calon peserta yang memilih formasi atau jabatan Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kabupaten Bintan.

Menurut Dian Molifia Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri BKPSDM Bintan, peserta yang terpapar Covid-19 hanya diminta membuktikan dirinya benar terpapar dan sedang menjalani isolasi.

“Solusi dari kita berdasarkan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang terpapar Covid-19 dan tidak bisa mengikuti salah satu persyaratan yakni ukur tinggi badan di kantor BKPSDM Bintan untuk mengirimkan kartu pendaftaran beserta surat pernyataan bahwa dirinya benar positif Covid-19 dan tengah melakukan islolasi dari unit layanan kesehatan kepada kita,” ucapnya.

Dian sendiri mengaku dari semenjak dibukanya pendaftaran seleksi hingga saat ini, baru satu orang calon peserta yang mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak bisa mengikuti syarat ukur tinggi badan karena terpapar Covid-19 dan tengah melakukan isolasi.

“Dari dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2021 tanggal 30 Juni sampai hari ini baru satu orang calon peserta dengan formasi Damkar ini yang mengkonfirmasi ke kita terkait hal ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada seleksi CPNS 2021 untuk formasi Damkar ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi para calon peserta atau pelamar. Diantaranya ; harus memiliki berat badan proporsional dengan tinggi badan 165 cm untuk pria dan 156 untuk wanita serta tidak buta warna.

Para calon peserta diwajibkan melakukan pengukuran tinggi badan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan Jl. Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban Km 42 Bandar Seri Bentan pada jam kerja selama batas waktu pendaftaran yakni dari tanggal 30 Juni hingga 26 Juli 2021.

Apabila calon peserta tidak mengikuti pengukuran tinggi badan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (Angga)