Katakepri.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada Juni 2021. Situs-situs tersebut diblokir karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Tercatat, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 622 situs web bodong
Sejak Januari 2021. Itu dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dikutip detikcom Kamis (22/7/2021).
Bappebti, lanjut dia akan terus memblokir termasuk situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah berupa melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.
Pihaknya rutin mengawasi dan mengamati kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Itu merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perlu diketahui bahwa perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.
“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” tambah Syist.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat perlu mengecek legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. (Red)
Sumber : detik.com