Pemuda Tanjungpinang ini Minta Penggunaan Pukat Troll di Kepri dihentikan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Penggunaan Alat Pukat Troll di Wilayah Kepulauan Riau ternyata masih marak. Hal ini dikritis oleh Pemuda Tanjungpinang yang resah melihat masih adanya penggunanaan alat tangkap Pukat yang jelas-jelas merugikan nelayan tradisional.

Penggunaan Alat tangkap Pukat Troll sejatinya telah dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolalan Perikanan Republik Indonesia.

Kamsar Pemuda Tanjungpinang yang juga merupakan aktivis pesisir menjelaskan bahwa
penggunaan Alat Tangkap Troll ini sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik sosial bagi nelayan tradisional yang berdampak terhadap hasil tangkap mereka.

“Saya memiliki data tentang total Kapal yang masih melakukan aktivitas penangkapan Ikan dengan Pukat Troll berjumlah kurang lebih 620 Kapal di Wilayah Kepulauan Riau”, tambah Kamsar.

(Kamsar Pemuda Tanjungpinang yang juga merupakan aktivis pesisir)

Kamsar juga menduga adanya oknum KSOP Tanjungpinang yang bermain dalam hal penerbitan dokumen kapal. Berdasarkan data dilapangan ada Kapal yang ukurannya Belasan GT tapi didalam dokumen hanya 5 sampai 6 GT saja.

“Untuk itu kami mempertanyakan dasar apa KSOP Tanjungpinang mengeluarkan surat untuk dokumen pas kecil. Karena masih banyaknya dokumen yang tidak sesuai dengan ukuran sesungguhnya. Kami menduga adanya permainan dokumen oleh oknum KSOP Tanjungpinang. Pukat ini banyak tidak menggunakan dokumen resmi lainnya seperti tidak adanya SKK Nakhoda, tidak adanya KKM, banyak yang tidak menggunakan Surat Pertujuan Berlayar”, imbuh Kamsar.

“Saya berharap dinas terkait untuk dapat menertibkan penggunaan Pukat Troll di Wilayah Kepulauan Riau. Karena selain merugikan masyarakat, penggunaan pukat dapat merusak lingkungan dan biota laut dan juga efek jangka panjang yang akan terjadi apabila Pukat troll masih digunakan”, tutupnya. (Bas)