Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri meminta kepala Operasional Pelabuhan, Kapal dan Agen Kapal di Provinsi Kepri bahwa adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 menjadi Syarat Wajib Perjalanan Orang Keluar Daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi,SE.MH di Tanjungpinang, Jum’at (9/7).
“Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor :536/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang ke dalam negeri ataupun Internasional menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri,” ujar Junaidi
Yangmana, lanjut Junaidi untuk perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan moda transportasi laut wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
“Dengan adanya persyaratan Kartu atau Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut,
maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan,”jelas Junaidi.
Untuk itu, lanjut Junaidi menghimbau agar operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal agar setiap keberangkatan penumpang mempedomani penerapan surat edaran tersebut. (Red/Hum)