Katakepri.com, Tanjungpinang – PPKM Darurat di Tanjungpinang akan diberlakukan besok, Senin (12/07).
Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang tentang PPKM Darurat itu diketahui ada beberapa aturan terkait berbelanja.
Salah satunya mewajibkan rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pujasera dan pedagang kaki lima untuk memberlakukan take away atau dibawa pulang.
Jawaban dari aturan tersebut ialah Jasa transportasi online, salah satunya Gojek.
Kepada masyarakat Tanjungpinang, Penanggung Jawab Gojek Tanjungpinang menjamin ketaatan kurirnya akan Protokol Kesehatan (Protkes) ketika sedang bekerja.
“Kita menjamin kurir atau mitra kita taat Prokes karena ada sanksi bagi mereka yang tidak taat,” sebutnya.
Selain taat akan Prokes, rata-rata kurir Gojek di Tanjungpinang itu juga sudah mengikuti vaksinasi baik secara mandiri maupun melalui asosiasi.
“Melalui data yang mereka lampirkan ke kita, hampir 80 persen kurir sudah divaksin. Mereka, ada yang malakukan vaksin secara mandiri di Puskesmas dan ada juga yang ikut melalui asosiasi,” kata dia.
Namun diakuinya memang sempat ada beberapa kurirnya yang terpapar Covid-19.
Akan tetapi masyarakat tidak perlu khawatir, mereka yang terpapar sudah dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya sebagai kurir.
“Selama ini baru dua orang mitra yang positif. Bagi mereka yang positif kita memberlakukan aturan menonaktifkan akun Gojeknya sementara waktu,” jelasnya. (Angga)