Ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman, Selain Jaksa Pinangki

Katakepri.com, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung dan kasus seperti, menerima suap, pencucuian uang, serta pemufakatan jahat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu memotong masa tahanan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya ia ditetapkan menerima masa tahanan selama 10 tahun.

Hal ini dilakukan karena hakim beralasan Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus. Hakim juga berpendapat bahwa Pinangki seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil.

Terkait pemotongan masa tahanan untuk kasus korupsi, sebelumnya juga terjadi pada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham.

Namun, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial era Presiden Jokowi ini mengajukan kasasi dan Pada 3 Desember 2019 Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut, politisi yang juga pernah menerima pemotongan masa tahanan yaitu, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 2017 lalu. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Sebelumnya, jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan, namun Mahkamah Agung (MA) memberinya hukuman 4,5 tahun penjara. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), MA kembali memangkas masa hukuman selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Lalu yang terakhir yaitu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.  Patrialis dituntut karena menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman dan Ng Feny diduga menghadiahkan uang sebesar US$ 70 ribu dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendapatkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Patrialis dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Hal ini pula yang membuatnya mendapatkan pemotongan masa tahanan menjadi 8 tahun serta denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan. (Red)

Sumber : tempo.co