Katakepri.com, Karimun – Rapat Persiapan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, Jum’at (09/07).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Karimun Bpk. Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si., Wakil Bupati Karimun Bpk. H. Anwar Hasyim, M.Si., Sekda Karimun Bpk Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, FORKOPIMDA, FKPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Menanggapi surat instruksi Mentri Dalam Negeri, sejalan dengan tausiah MUI dan juga surat edaran Mentri Agama tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban, Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar Rapat teknis pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban di Kabupaten Karimun.
Sehubung dengan status Kabupaten Karimun adalah Kabupaten dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 artinya PPKM di Kabupaten Karimun bukan kondisi Darurat tetapi secara mikro. maka pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan Hasil rapat yaitu :
1. Pelaksanaan Takbir Keliling Ditiadakan, untuk pelaksanaan Takbir hanya boleh di lakukan di masjid atau surau dengan tidak mengumpulkan masa, pembatsan jamaah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
2. Pelaksanaan Shotal Idul Adha termasuk sholat lima waktu dan ibadah lainnya diperbolehkan di masjid atau surau dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat seperti :
– Melakukan pengecekan suhu
– Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer
– Menggunakan masker dengan benar dan tepat
– Menjaga jarak dan menjauhi kontak fisik
– Membawa perlengkapan ibadah masing-masing
– Berasal dari warga setempat
– Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyususi
– Tidak atau baru kembali dari perjalanan luar kota
– Tidak sedang menjalankan isolasi mandiri
– Tidak berkerumunan sebelum maupun setelah beribadah
– Dalam kondisi sehat.
3. Petugas penyembelih hewan Qurban di utamakan telah mendapatkan vaksinasi atau bersedia dilakukan rapid test antigen yang di fasilitasi oleh pegurus masjid atau panitia Qurban dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
4. Proses penyembelihan hewan qurban di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh satgas Kabupaten sampai kecamatan, kelurahan atau desa dan RT/RW dengan melibatkan TNI Polri
5. Pelaksanaan pendistribusian daging Qurban kepada masyarakat, panitia diminta untuk mengatur jadwal sehingga tidak terjadi kerumunan atau panitia langsung yang menggantar kepada masyarakat yang menerima. (Red/Hum)