Katakepri.com, Tanjungpinang – Melihat kondisi peningkatan angka konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi dalam Surat Edaran Nomor: 800/1258/BKPSDM-SET/2021 /2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Provinsi Kepri, Rabu (7/7).
Yangmana dalam SE tersebut terdapat beberapa hal yang harus diterapkan khususnya untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro seperti Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna.
“Pertama, menghimbau Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Lamidi.
Kedua, Kepala Perangkat Daerah diharapkan menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
“Ketiga, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen)pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan 75% (tujuh puluh lima persen) melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
Keempat, untuk pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” jelas Lamidi.
Kelima, pencatatan kehadiran bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan presensi online melalui Aplikasi SIAP Kepri, bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing serta tetap mematuhi jam masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja.
“Keenam, Dalam menentukan pengaturan sistem kerja bagi pegawai melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), Kepala Perangkat Daerah dapat
mempertimbangkan pegawai yang rentan terpapar penularan Covid-19,” jelas Lamidi.
Ketujuh, lanjut Lamidi bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah.
Kedelapan, setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.
“Sembilan, serta selanjutnya selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan pusat sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien,” jelas Lamidi.
Kesepuluh, selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan.
Kesebelas, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
“Dua belas, dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan ketat yakni 5M, ketiga belas, kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.,” Jelas Lamidi.
Lamidi mengatakan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya. (Red/Hum)