Katakepri.com, Jakarta – Wabah Covid-19 memang telah memberikan pengaruh terhadap psikososial, tak sedikit masyarakat yang percaya akan kebenaran virus ini, namun banyak juga yang masih skeptis dan lebih percaya hoaks.
Bahkan sikap skeptis ini berkembang menjadi teori-teori yang berasaskan praduga atau stigma belaka. Sikap praduga yang kemudian menjadi anggapan yang kebenarannya masih diragukan atau bahkan salah sama sekali tersebut jelas merugikan dan berkembang jadi fitnah.
Salah satu praduga atau stigma yang berkembang di masyarakat saat ini adalah tuduhan terhadap rumah sakit yang Covid-kan pasien demi mendapatkan dana penanggulangan dan penanganan kasus pasien Covid-19.
Munculnya stigma rumah sakit mengcovidkan pasien tersebut jelas menjadi hoaks yang akan merugikan, baik bagi pihak rumah sakit, tenaga kesehatan, masyarakat, dan bahkan Pemerintah dalam upaya menanggulangi Pandemi Covid-19.
Mengcovidkan sendiri merupakan istilah baru yang digunakan untuk mendefinisikan upaya seseorang atau lembaga mendiagnosis seseorang yang negatif Covid-19 dan dinyatakan terinfeksi Covid-19 dengan motif tertentu.
Belakangan tuduhan rumah sakit yang mengcovidkan pasien tersebut berkembang di masyarakat dan menyebabkan masyarakat enggan melakukan tes Covid-19.
Pihak RSUD dr. Iskak melalui laman rsud.tulungagung.go.id, membantah bahwa pihak rumah sakit mengcovidkan pasien demi meraih keuntungan mendapatkan dana penanggulangan dan penanganan kasus pasien Covid-19.
Bahkan, seharusnya pihak rumah sakit lebih diapresiasi, terutama tenaga kesehatan atau nakes dan pihak yang terlibat dalam upaya penanggulangan Covid-19 karena merekalah yang menjadi garda paling depan dalam menghadapi virus yang telah menewaskan lebih dari 3 juta jiwa di dunia tersebut.
Kasi Informasi dan Pemasaran RSUD dr. Iskak Tulungagung Mochamad Rifai membantah anggapan atau stigma masyarakat yang menuduh rumah sakit Covid-kan pasien, “Itu tidak benar sama sekali, tidak mungkin rumah sakit meng-covid-kan pasien,” bantah Rifai.
Demi menghindari tuduhan mengcovidkan pasien, Rifai pun menjelaskan bagaimana tahapan tes Covid-19. Rifai menuturkan, pasien yang baru datang di IGD akan dilakukan skrining awal oleh tim medis, kemudian dilakukan tes usap Polymerase Chain Reaction atau PCR. Sampel dahak atau lendir yang diambil dari tes usap tersebut lalu diekstraksi, purifikasi, serta diolah oleh alat PCR, di dalam laboratorium.
Paling cepat hasil PCR tersebut keluar dalam waktu 24 jam, sedangkan waktu maksimal pemeriksaan sampel lendir dari tes usap tadi yakni tiga kali 24 jam. “Bila hasilnya positif, maka pasien dipindahkan ke ruang isolasi intensif, supaya penanganan lebih optimal,” kata Rifai.
Rifai, menambahkan, masyarakat jangan percaya hoaks, dan tidak perlu lagi khawatir melakukan tes Covid-19 lantaran takut dicovidkan oleh pihak rumah sakit. “Tidak perlu takut dengan stigma rumah sakit meng-covid-kan pasien,” katanya. (Red)
Sumber : tempo.co