Walikota Imbau Orangtua Segera Urus KIA

Katakepri.com, Tanjungpinang Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi sebagai bukti diri anak yang diterbitkan untuk anak yang berusia kurang dari 17 Tahun berdasarkan asas domisili anak. Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membagikan Kartu Identitas Anak di Lapangan Perumahan Cipta karya, Kelurahan Batu IX, Sabtu (26/6).

Pembagian KIA diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP sebanyak 60 kartu yang diberikan secara simbolis kepada 10 orang anak dengan di dampingi orang tua.

KIA mempunyai manfaat dimana dengan pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

“Jika dulu orang tua melengkapi anak yang baru melahirkan dengan mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Maka anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI”, ucap Rahma.

Kepemilikan KIA merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konstitusional anak, karena ia menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi negara. selain itu, KIA juga sebagai salah satu upaya untuk menjamin, melindungi dan berpartisipasi secara optimal.

“Banyak manfaat dengan pemberlakuan KIA ini, yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri. ke depan tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahan persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, serta membantu pemerintah daerah dalam mendata perkembangan generasi muda”, jelasnya.

Terakhir pemerintah berharap kepada orang tua dan melalui Camat dan Lurah untuk ikut mensosialisasikan program KIA kepada masyarakat sehingga masyarakat berperan aktif dalam mensukseskannya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kadis DP3APM, Rustam, SKM, M.Si, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, H. Wan Raffiwar, Ketua Forum RT/ RW, Hasirin, Camat Tanjungping Timur, H. Doddy, SE, Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos, Forum Anak Tanjungpinang. (Red*)