Katakepri.com, Jakarta – Pemerintah telah membuka formasi khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021). Selain jalur cumlaude, pemerintah juga membuka jalur khusus bagi diaspora dan penyandang disabilitas. Khusus di tingkat pemerintahan pusat, alokasi juga ditujukan bagi putra/putri Papua dan Papua Barat.
Berikut merupakan gambaran besar persyaratan khusus bagi CPNS 2021 dengan penetapan kebutuhan khusus menurut Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
- Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Persyaratan khusus bagi diaspora:
- Warga Negara Indonesia, memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku, dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia.
- Bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.
- Jenis jabatan: a) peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister; b) perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana.
- Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Penyandang Disabilitas
- Instansi Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 2% untuk penyandang disabilitas dari total alokasi yang ditetapkan oleh menteri.
- Instansi pemerintah harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
- Kriteria jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif.
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin.
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus.
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
- Kriteria jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.
- Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat.
- Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti.
- Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran.
- Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi
- Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
- Terkait keterbatasan fisik.
- Di luar kompetensi Jabatan.
- Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (bukan kebutuhan khusus), dengan syarat:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), dibuktikan dengan: dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Alokasi:
- Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1 (satu) kebutuhan.
- Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) kebutuhan.
- Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) kebutuhan.
- Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 (dua ribu satu) kebutuhan, paling sedikit 4 (empat) kebutuhan.
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. (Red)
Sumber : tempo.co