Pemkab Karimun MoU Dengan Kanwil Kemenkumham Kepri

Katakepri.com, Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. Ballroom Hotel Aston, Kamis (24/06/)

Hadir di acara tersebut KaKanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau Husni Tamrin, SH, M.Hum beserta jajaran, Analisis kebijakan ahli madya direktorat pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif, Deputi bidang ekonomi digital dan produk kreatif, Kemenparekraf/Baparekraf Bpk. Muhammad Fauzy, SH. M.H.,

Sambutan KaKanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau Husni Tamrin, SH, M.Hum – 33 kanwil di seluruh Indonesia mempunyai tupoksi salah satunya kegiatan ini, mempromosikan dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Yang bertujuan untuk mengangkat Potensi dari masing-masing daerah yang sesungguhnya banyak.

Selanjutnya kakanwil mengatakan di Kepri ini ada 7 Kabupaten yang keliahatannya aktif baru 2 kabupaten yaitu Lingga dan Natuna, dan diharapkan setelah kegiatan ini Kabupaten Karimun dapat serta aktif dan membentuk sentra kekayaan intelektual kedepannya.

Kemudian kakanwil menyampaikan tujuan lain kegiatan ini untuk mengurangi penggunaan barang-barang konsumtif yang produk luar negeri, kita upayakan memanfaatkan produk dalam negeri. Karena itu perlahan-lahan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kita suport/mendukung potensi-potensi daerah mulai dari merk, hak cipta, hak paten, mari kita daftarkan.

Selanjutnya sambutan Bupati Karimun Bpk. Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karimun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Kepri yang telah memberikan kesempatan untuk membentuk sentra kekayaan intelektual di Kabupaten Karimun, dengan diresmikannya nota kesepakatan hari ini kami berharap bisa memudahkan para pelaku UMKM kami dalam mendapatkan hak merk/logo maupun hak cipta produk buatan mereka sehingga menjadi pelindung bagi mereka agar produknya tidak bisa di jiplak atau di tiru dan dipergunakan oleh pihak lain.

Selanjutnya Bupati Karimun menyampaikan kedepannya kami akan tetap fokus kepada permasalahan legislatif produk UMKM sehingga tetap bertahan dan berkembang ditengah masa pandemi Covid-19 ini, dan kami berharap dukungan dari Bapak Ibu sehingga bersama kita bisa membangun UMKM Kabupaten Karimun yang maju dan mandiri. (Red*)