Pemprov Kepri Dan Kajati Sepakati Awasi Pengelolaan Dana Desa Di Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Kejaksaan Tinggi Negri (Kejati) Provinsi Kepri akhirnya bersama-sama menandatangani nota kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa tingkat Provinsi Kepri,Kamis (17/6).

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM mengatakan bahwa nantinya melalui nota kesepakatan ini, Kejati Kepri dapat turut bersama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan penyaluran dana desa di Provinsi Kepri.

“Apalagi pengelolaan dana desa ini sangat penting bagi pembangunan dan pengembangan infrastruktur desa,” ujar Ansar.

Untuk itu penggunaan dana desa harus benar-benar diawasi agar digunakan secara transparan dan tepat. Namun, kenyataannya pengelolaan dana desa menjadi permasalahan yang banyak terjadi.

“Seperti kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permaslahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan,” jelas Ansar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, mengatakan tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Sebelumnya, Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun Rupiah. Yangmana,Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa,  Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar 276,40 miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020. (Red/Hum)