Anggota DPR Sebut Ada Mafia Izin Usaha Pertambangan

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan ada sindikat penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang diduga berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sindikat itu, menurut dia, memanfaatkan hasil revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Khususnya, beleid yang mengatur perizinan yang awalnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tapi kini menjadi kewenangan Kementerian ESDM. “Ada indikasi sindikat ini, karena tiba-tiba ada 20 IUP di Kalsel yang diterbitkan oleh ESDM,” ujarnya dalam Rapat Kerka bersama Kapolri di DPR, Rabu, 16 Juni 2021.

Pangeran, yang merupakan mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan periode 2005-2015 ini menuturkan, 20 IUP sudah pernah dilakukan penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, ia dan masyarakat Banjar pun tak pernah mendapatkan informasi perkembangan perkara ini.

Selain itu, lanjut dia, tiga dari 20 IUP wilayahnya berada di daerah Banjar. Salah satu perusahaannya adalah PT Damai Mitra Cendana. Ketika Pangeran menjabat sebagai Bupati, ia tak pernah meneken surat penerbitan IUP untuk izin eksplorasi lahan pertambangan. “Tapi di sini tiba-tiba ada tanda tangan saya,” katanya.

Karena itu, Pangeran mencurigai mafia izin IUP ini menggunakan dokumen palsu dalam pengajuannya. Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia meminta agar Polri menindak sindikat IUP pertambangan ini. “Saya minta ditangkap,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, yang diduga bermasalah. “Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Juni 2021. (Red)

Sumber : tempo.co