Katakepri.com, Jakarta – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara baik CPNS 2021 maupun PPPK.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya, Senin 14 Juni 2021.
Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas. “Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum,” kata dia.
Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.
“Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut,” katanya.
Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. (Red)
Sumber : tempo.co