Katakepri.com, Karimun – Bupati Karimun Bpk. Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si, dan Wakil Bupati Karimun Bpk. H. Anwar Hasyim, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Karimun, Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Karimun, Selasa (15/06/).
Memasuki pertengahan tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karimun menggelar rapat paripurna dengan enam agenda acara sekaligus, yaitu :
1. Penyampaian Laporan Reses Tahap II Tahun Sidang 2020-2021
2. Penyampaian Pidato Bupati Karimun Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
3. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
4. Tanggapan Bupati Karimun
5. Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026
6. Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026 Kepada Pimpinan DPRD.
Rapat yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Karimun Bpk. M. Yusuf Sirat, dan dihadiri Anggota DPRD Kab. Karimun beserta sejumlah pimpinan Forkompimda dan jajaran pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Karimun.
Laporan keuangan pemerintah Kab. Karimun yang disampaikan adalah laporan yang telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kepri dan secara resmi laporan hasil pemeriksaan telah di sampaikan kepada pemerintah Kab. Karimun dengan hasil Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau “Unqualified Oponion” yang merupakan pencapaian Opini WTP ke Sembilan kali secara Berturut-turut. Untuk itu di kesempatan ini kami mengucapkan selamat dan terimakasih kepada kita kita semua, semoga ditahun mendatang kita terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dapat terus mempertahankan kembali raihan Opini WTP. ucap Bupati Karimun saat menyampaikan laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. (Red*)