Sengketa Tanah Belum Menemukan Titik Terang, Linda Tagih Jaminan dari Pemkab Bintan

Katakepri.com, Bintan – Sengketa tanah di RT.01 RW.01, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan tepatnya disebelah Dermaga Bulang Linggi Tanjung Uban yang kini berdiri Kantor Syahbandar dan sejumlah kios masih belum menemui titik terang.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bintan menurut Linda tidak memenuhi kesepakatan dan janji-janji yang disepakati selama ini.

Padahal menurut Linda sudah jelas pada rapat mencari solusi antara dirinya dan Camat Bintan Timur, Dahlia, tahun 2011 lalu menyepakati bahwa Pemkab Bintan dalam hal ini Kecamatan Bintan Utara setelah membangun kios dan kantor Syahbandar di tanah miliknya akan memberikan jaminan berupa 4 kios untuknya kelola.

“Akan tetapi jaminan yang sudah disepakati itu tidak terlaksana sampai saat ini. Buktinya, sampai saat ini 4 kios yang diberikan Pemkab kepada saya itu tidak jelas peruntukannya, apakah itu sifatnya sewa atau hak milik. Bingung jadinya,” tutur Linda.

Menurut Linda legalitas dua tanah miliknya yang luasnya 127,4 meter dan 255 meter itu sudah cukup jelas mengingat Linda sendiri memiliki surat kepemilikan hak atas kedua tanah tersebut.

“Padahal saya sudah jelas memiliki surat tanah tersebut atas nama sendiri. Maka dari itu waktu itu saya sempat melarang untuk dibangun kios dan kantor Syahbandar sebelum ada jaminan dari Pemkab Bintan maupun dari Kecamatan Bintan Utara,” sebut Linda.

“Namun kenyataannya pembangunan kantor Syahbandar dan kios itu tetap dilaksanakan juga,” jelas Linda.

Untuk diketahui Pemkab Bintan pada masa kepemimpinan Ansar Ahmad sebagai Bupati Bintan sempat mengeluarkan surat jaminan.

Yang berbunyi, berdasarkan surat camat Bintan Utara nomor : 600/BU/748 tanggal 02 mei 2011 perihal permohonan petunjuk bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan telah melakukan peninjauan terhadap lokasi yang akan dibangun pelantar.

Berkenan hal tersebut diatas dan sesuai surat pernyataan yang dilakukan antara pemilik kios dengan pihak Kabupaten Bintan pada tanggal 07 April 2011 maka pemerintah Kabupaten Bintan memberikan jaminan kepada pemilik kios untuk dapat menempati semula setelah pembangunan selesai dibangun. Demikian isi surat Bupati Bintan Ansar Ahmad ditanda tangani. (Angga)