Katakepri.com, Batam – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Batam yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batam Kota, Sabtu (29/5/2021) malam. Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB hingga selesai.
“Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Salim.
Selain unsur Satpol PP Batam, adapun tim yang turun di antaranya Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Ditpam BP BATAM, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam,Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam.
Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya :
- 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐫𝐚𝐦𝐚 𝐇𝐚𝐣𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐊𝐮𝐥𝐢𝐧𝐞𝐫 𝐖𝐞𝐥𝐜𝐨𝐦𝐞 𝐭𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦
- Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat.
- Tim membubarkan pengunjung yang di perkirakan 300 orang lebih.
-Tim mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21:00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat.
𝟐. 𝐌𝐞𝐠𝐚 𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝𝐚
- Para pelaku usaha sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan jika ada yang masih buka tidak ada yang makan di tempat.
𝟑. 𝐂𝐨𝐟𝐟𝐞 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐫𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐆𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐂𝐨𝐟𝐟𝐞
- Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
- Tim memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam buka tutup usaha.
𝟒. 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐁𝐂 𝐒𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐃𝐀
- Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
- Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
𝟓. 𝐌𝐚𝐧𝐥𝐲 𝐂𝐨𝐟𝐟𝐞 𝐑𝐮𝐤𝐨 𝐓𝐮𝐧𝐚𝐬 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫
- Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
- Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
𝟔. 𝐀𝐫𝐤𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐂𝐨𝐟𝐟𝐞 𝐌𝐨𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐀 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫
- Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
- Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
𝟕. 𝐇𝐮𝐦𝐛𝐥𝐞 𝐂𝐨𝐟𝐟𝐞, 𝐌𝐌 𝐂𝐚𝐟𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐕 𝐁𝐈𝐑 𝟏𝟏𝟖
- Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
- Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
𝟖. 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤 𝐑𝐮𝐤𝐨 𝐍𝐢𝐚𝐠𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚
- Semua tempat usaha sudah tutup sesuai surat edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.
𝟗. 𝐅𝐨𝐨𝐝𝐜𝐨𝐮𝐫𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐨𝐤𝐨𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐢𝐫 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡 𝐁𝐞𝐧𝐠𝐤𝐨𝐧𝐠
- Tim mendapati masyatakat yang masih makan minum di tempat dan membubarkan nya.
- Tim memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Perwako nomor 49 dan Surat Edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021. (Red*)