Sebelum Terjerat Kasus Pencabulan, Lurah Tanjungpinang Kota Sudah Sepekan Tidak Masuk Kantor

Katakepri.com, Tanjungpinang – Erwan (ER) Lurah Tanjungpinang Kota yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada anak dibawah umur berusia 11 dan 13 tahun yang merupakan sepupunya sendiri sudah sepekan tidak masuk kantor.

Hal ini dikatakan langsung staf pembantu di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Aris yang saat itu sedang berada di lokasi.

Aris mengatakan bahwa Erwan sudah dari hari Senin tidak masuk kantor dengan alasan sakit. Aris sendiri tidak mengetahui pasti sakit apa yang diderita Erwan.

“Beliau katanya sakit dari hari Senin tidak masuk kantor. Untuk sakit apanya kami belum tau,” ucapnya, Jumat (28/05).

Kata Aris meskipun tanpa Erwan proses kepengurusan administrasi di Kantor Lurah tetap berjalan seperti biasanya.

“Tetap berjalan, kan ada bu Sekretaris Lurah (Seklur),” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanjungpinang mengadakan konferensi pers terkait pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji dan Lurah di Tanjungpinang terhadap dua orang bocah umur 13 dan 11 tahun. (Angga)