Katakepri.com, Tanjungpinang – Sesuai jadwal Polres Tanjungpinang hari ini melakukan konferensi pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji dan Lurah di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim memimpin konfrensi pers yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/05).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres mengutarakan kronologi kejadian sampai ditetapkannya oknum Lurah menjadi tersangka kasus pencabulan.
“Sebelum korban berinisial Bunga (13) dicabuli pamannya Erwan (Lurah Tanjungpinang Kota). Korban sempat menceritakan kepada pelaku, Bahwa dirinya pernah dicabuli oleh Guru SD nya pada Oktober 2019 yang lalu.
Bukan malah membela keponakannya yang menjadi korban pencabulan, Tersangka justru ikut mencabuli bunga hingga berkali-kali.
“Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 15.30 wib saat korban dan tersangka (40) sedang menonton tv dilantai 2 rumah nenek korban tiba-tiba tersangka memegang kedua payudara korban sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, nanti keluarga kita berantakan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, kata Kapolres, tersangka pada keesokan harinya kembali melakukan hal yang sama malahan melakukan yang lebih bejat dengan memasukan tangan tersangka kedalam alat kelamin (vagina) korban.
“Akibat kejadian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres, terhadap tersangka tepatnya pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib menurut dari hasil pengembangan pemeriksaan korban dan didukung dengan alat bukti lainnya patut diduga korban telah mengalami tindakan pencabulan.
“Selanjutnya unit opsal bersama dengan unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan pencarian terhadap tersangka dengan cara menghubungi pihak keluarga tersangka. Dan pihak keluarga tersangka mengatakan bahwa tersangka bersedia untuk datang ke kantor,” katanya.
“Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka guna melakukan proses hukum terhadap tersangka. Waktu dan tempat dilakukan pada Kamis (27/05) sekitar pukul 23.00 wib di Polres Tanjungpinang,” tandasnya.
Beliau disangkakan pada pasal 81 ayat (2) UUD Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UUD, ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. (Angga)