Katakepri.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi perihal pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasar pertimbangan putusan MK peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai. Namun, kenyataannya keputusan pimpinan KPK memecat 51 dari 75 pegawai itu berlawanan dengan pertimbangan putusan MK.
“Keputusan Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Boyamin mengatakan akan mengajukan uji materi dengan tujuan menjadikan pertimbangan putusan MK tentang pegawai jadi lebih kuat. Caranya, MAKI akan meminta agar pertimbangan itu diubah menjadi putusan. “Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK” kata dia.
MAKI akan menggugat Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
MAKI akan meminta agar MK memberikan penafsiran lebih jelas atas kedua pasal. Pertama, MAKI meminta agar program alih status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun.
Kedua, pegawai KPK tidak boleh dipecat, selama tidak melanggar hukum dan tidak melanggar etik berat. Boyamin akan mengajukan gugatan ini pada pekan depan. (Red)
Sumber : tempo.co