ICW Curiga Ada Motif Penonaktifkan 75 Pegawai KPK

Katakepri.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch menilai tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melanggar hukum. TWK tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ataupun PP Nomor 41 tahun 2020 dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 12 Mei 2021.

Kurnia meyakini pemberhentian 75 pegawai yang dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi itu punya motif tertentu. Ia mencurigai motifnya adalah untuk menghambat penanganan perkara besar. Apalagi para pegawai KPK tersebut saat ini menangani sejumlah kasus besar mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, dan Nurhadi.

Sebelumnya, Firli mengeluarkan Surat Keputusan menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK sejak 7 Mei 2021. Salah satu pegawai yang diketahui tak lolos itu adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Novel mengatakan, seorang Ketua KPK yang bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu menjadi perhatian. Ia menyebut tindakan tersebut menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya.

“Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang menangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” ujarnya.

Novel Baswedan mengatakan masalah seperti ini merugikan kepentingan semua pihak dalam agenda pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, juga semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara.

Hingga berita ini diunggah, Tempo belum mendapatkan tanggapan dari KPK soal tudingan ICW tersebut. (Red)

Sumber : tempo.co