Katakepri.com, Tanjungpinang – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 103 orang warga binaan permasyarakatan.
Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang (UUD) sebagai mana disebutkan pada pasal 01 ayat 01 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Yang berbunyi, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
“Di Rutan Kelas I Tanjungpinang pemberian Remisi Idul Fitri 2021 sebanyak 103 orang, diantaranya 35 orang dengan Kasus Narkotika, 1 Orang dengan Kasus Tipikor, dan 67 Orang Pidana Umum,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Ardius.
Ardius menyebutkan bahwa remisi yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Rutan.
“Dengan adanya pembagian remisi ini, diharapkan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapatkan remisi tetap semangat untuk mengikuti pembinaan lebih baik lagi dan untuk yang belum mendapatkan remisi, jadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Disamping itu, Ardius juga menyebutkan sejumlah kegiatan yang digelar selama Idul Fitri 2021 ini di Rutan Kelas I Tanjungpinang, salah satunya kegiatan pendekatan kerohanian.
“Berhubung dengan bulan suci ramadhan kegiatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pendekatan kegiatan kerohaniaan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan tetap dengan menggunakan protokol kesehatan, dimana pelaksanaan sholat berjarak, tetap menggunakan masker, dan masih tidak diperbolehkan mengundang imam dari luar,” tandasnya. (Angga)