Konsumen Diminta Jangan Takut dan Jangan Malu Untuk Melapor Ke BPSK Jika Haknya Tidak Terpenuhi

Katakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Elfi Arianti, menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha termasuk Developer perumahan ke BPSK.

“Masyarakat tidak perlu takut dan malu karena di BPSK apapun hasil kesepakatan maupun perjanjiannya semuanya dirahasiakan alias tidak untuk dipublikasikan. Dan itu kita sampaikan sebelum melakukan mediasi,” ucap Elfi.

Di BPSK sendiri, kata Elfi, para konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa bisa bebas memilih jalur penyelesaian sengketanya.

Pertama, bisa melalui jalur konsiliasi. Dimana, jalur ini BPSK hanya sebagai pendengar sementara hasil keputusan dan kesepakatan diraih kedua belah pihak.

Kedua, melalui jalur mediasi. Dimana, antara majelis BPSK, pelaku usaha dan konsumen sama-sama aktif mencari solusi.

Ketiga, melalui jalur arbitrase. Dimana jalur ini sama seperti sidang, siapa benar siapa salah akan ditentukan oleh majelis BPSK dengan berdasarkan data dan fakta yang diberikan.

“Keputusan yang diraih dari 3 kesepakatan itu nantinya bersifat final dan mengikat. Dan BPSK ini gratis, masyarakat silahkan datang tanpa dipungut bayaran sepeserpun,” kata Elfi.

Untuk itu kepada masyarakat Elfi menyarankan untuk membawa data-data dan fakta yang filed alias tidak hanya melalui lisan ketika melapor.

“Sekretariat kita masih berada di Kantor Disperindag Kota Tanjungpinang. Masyarakat silahkan datang kesitu sampaikan apa permasalahannya ke petugas kami yang ada disitu. Namun juga dilengkapi dengan data-data dan fakta. Kami, tidak bisa menerima laporan permasalahan secara lisan tanpa adanya bukti-bukti,” jelas Elfi.

Legalitas BPSK untuk memproses dan memutuskan hasil laporan konsumen pun kata Elfi cukup kuat karena didasari Undang-undang (UUD) Perlindungan Konsumen, Permen dan Perindag.

“SK kami dari Menteri Perdagangan kemudian kami dilantik secara resmi oleh Gubernur dan dasar hukum kami Undang-undang Perlindungan konsumen seperti Permen dan Perindag. Jadi cukup kuatlah. Dengan itu kamipun tidak berani macam-macam,” tutur Elfi.

Tercatat, sepanjang tahun 2021 ini saja sudah banyak masyarakat yang melapor ke BPSK. Sebagian besar dari mereka yang melapor terdiri dari konsumen perumahan.

“Kalau data jelasnya sampai hari ini saya kurang hafal karena semua data itu ada di Sekretariat. Kalau tidak salah di tahun 2021 ini paling banyak itu permasalahan perumahan dan Alhamdulillah semuanya selesai,” pungkasnya. (Angga).