Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemulangan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Batam disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus Covid 19 di Kepulauan Riau belakangan ini. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan khusus agar persoalan pemulangan PMI melalui Batam tidak melahirkan klaster baru-klaster baru penyebaran Covid 19.
Kebijakan seperti pembentukan Satgas Daerah Perlintasan Penanganan Covid 19, pemberlakuan swap dan karantina bagi semua PMI yang masuk melalui Batam serta kegiatan testing, tracing dan treatment (3T) bagi PMI yang positif Covid 19 juga sudah dilakukan.
“Berbagai upaya kita lakukan agar persoalan Covid 19 bisa terus kita tekan. Kita juga sudah membuat surat secara khusus ke Kapolda, Danlantamal IV, Dan Guskamla Koarmabar I serta ke Kepala Kanwil Hukum dan Ham di Kepri. Kita ingin pemulangan PMI ini ditangani dengan serius termasuk PMI yang pulang melalui jalur non prosedural,” jelas Gubernur Ansar Ahmad, Minggu (2/5).
Gubernur Kepri memang sudah mengeluarkan surat resmi tentang permintaan bantuan ke TNI/Polri untuk melakukan antisipasi kedatangan PMI non prosedural. Surat Gubernur Kepri tersebut bernomor 458/SET-SETC19/V/2021 dan dikeluarkan hari ini, Minggu tanggal 2 Mei 2021.
Dalam rangka pencegahan, pengendalian,dan penghentian penyebaran Covid 19 di wilayah Provinsi Kepri, menurut Surat Gubetnur Kepri tetsebut, perlu adanya upaya upaya untuk mengantisipasi kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dan non prosedural melalui jalur laut pada pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di Provinsi Kepri sebagai dampak kebijakan pemerintah perihal peniadaan mudik selama Bulan Ramadhan dan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6 sampai dengan 17 Mei tahun 2021.
“Untuk itu kita minta bantuan TNI/Polri agar melakukan upaya pencegahan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas patroli laut serta pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpitensi menjadi pintu keluar masuknya PMI non prosedural,” jelas Ansar Ahmad singkat. (Red*)