Penyidik KPK Diduga Peras Kepala Daerah

Katakepri.com, Jakarta – Seorang penyidik kepolisian di KPK diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. KPK sedang menelusuri kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial saat menjabat DPRD.

“Uang itu telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya, padahal kasus terus berjalan bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, Rabu 21 April 2021. Saat ini, KPK sedang mengejar penyidik KPK tersebut untuk menjalani proses hukum.

Tempo masih berusaha meminta konfirmasi dari jubir dan pimpinan. Hanya saja hingga saat ini, mereka belum memberikan respons. Adapun Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Maaf saya belum tahu infonya,” ucapnya.

Kemarin Selasa 20 April 2021, KPK menggeledah rumah di Jalan Sriwijaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga milik Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Sumber Tempo di Kota Tanjung Balai, yang menolak identitasnya ditulis, menyebut, rumah yang digeledah KPK diketahui milik keluarga H.M Syahrial. “Dari dalam rumah penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atau Perkim.” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai Herman Gultom belum membalas pesan singkat yang dilayangkan Tempo terkait penggeledahan tersebut. Adapun juru bicara KPK Ali Fikri belum memberi penjelasan kepada media latar belakang penggeledahan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Sejumlah pemberitaan menyebut penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Syahrial ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai tahun 2014-2016 silam. Kasus ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 64C/LHP/XVII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016, terkait alokasi dana anggaran 2015 untuk lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. (Red)

Sumber : tempo.co