Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Ahmad Yani menyatakan sudah menyetorkan uang hasil razia masker yang dilakukan secara berkala beberapa bulan terakhir ke kas daerah.
“Setiap kali kita melakukan razia gabungan bersama TNI-Polri hasilnya langsung kita setorkan ke kas daerah,” kata dia ketika dijumpai di kantornya, Senin (05/04).
Menurut Ahmad Yani, soal setor-menyetor sudah ada peraturan yang mengaturnya. Dimana batas waktu maksimal penyetoran 1×24 jam.
“Peraturan mengatakan paling lama 1×24 jam harus disetor ke kas daerah” kata dia.
Ahmad Yani belum bisa menyebutkan secara rinci uang yang sudah ia setorkan tersebut.
“Hasil razia masker dari 16 Februari sampai April 2021 sudah kami setor tetapi masih belum kami rekap semuanya, untuk itu kami belum bisa menyebutkan total uang yang sudah kami setor itu,” jelasnya. (Angga)