DPD Partai Demokrat Kepri bersama DPC se-Kepri Datangi Kemenkumham dan Kesbangpol Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kader dan Pengurus Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Kanwil Kemenkum HAM Kepri dan Kesbangpol Kepri. Mereka mendesak agar pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“DPD dan DPC Partai Demokrat Provinsi Kepri tadi ke Kanwil Kemenkumham untuk menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan bersama ketua umum AHY ke Kemenkumham. Kami membawa SK asli pemegang hak suara DPD dan DPC se Provinsi Kepri, menghadirkan mereka (DPC) tadi di Kanwil,” kata Bendahara DPD Partai Demokrat Hotman Hutapea didampingi Pengurus Demokrat Kepri, di Tanjungpinang, Jumat (12/3).

Hotman mengatakan pihaknya ikut membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat tahun 2020. Menurut dia, KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 adalah ilegal dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Hotman menjelaskan, kehadiran para kader di Kantor Pemerintah adalah memastikan hasil KLB di Sumut tidak diterima, karena inkonstitusional.

(Pengurus dan Kader Partai Demokrat Kepri datangi Kantor Kesbangpol Provinsi Kepri)

“Sehingga kami memintakan kepada Kemenkumham melalui Kanwil dan Kesbangpol Provinsi Kepri di sini untuk tidak menerima hasil KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang tersebut,” Tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan rasa percaya dan yakin, Kemenkumham akan bekerja profesional, sesuai keadilan, dan kaidah hukum yang berlaku dalam menangani masalah ini.

“Kami yakin kepada Kemenkumham sehingga kami percaya. Sehingga, jika besok-besok ada yang datang mengatasnamakan kepengurusan Demokrat Provinsi Kepri baik DPC hingga Tingkat DPD Kemenkumham sudah mengetahui kepengurusan yang asli mana,” tukasnya.

Menurutnya, langkah ini ditempuh juga untuk mewaspadai adanya kepengurusan Demokrat tandingan hasil KLB Deli Serdang di provinsi Kepri ini. (Red)