Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol, Rokok, Handphone dan Sex Toys Ilegal

Katakepri.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 bertempat di Jl. Gatot Subroto Komplek Bea dan Cukai Tanjungpinang, Km 5 bawah, Rabu (03/03).

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan, barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang M. Syahriul Alim.

“Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan,” lanjut Alim.

Dari Alim, diketahui bahwa BMN hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10,302 kaleng dan botol minuman mengandung alkohol, 19 unit sepeda dan skuter serta barang-barang lainnya seperti barang-barang elektronik, Handphone,parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya dengan nilai total sebesar Rp. 3.578.789.227.

“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp. 2.157.025.807,” ucap Alim.

Menurut Alim, penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BM. Ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” pungkas Alim.

Hadir dalam pemusnahan ini, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Asisten II Pemko Tanjungpinang Samsudi, Perwakilan dari Kogabwilhan I, Kodim 0315 Bintan dan lain-lain. (Angga)