Katakepri.com, Tanjungpinang – Tak ada kabar, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Provinsi Kepri datangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri.
Kedatangan Lembaga KPK ke Kanwil BPN Kepri, Kamis (25/02) pagi ini untuk memastikan kabar kelanjutan berkas laporan lahan seluas 3.216.550 M2 di Dompak yang bersertifikat HGB dengan nomor 00874 milik PT TPD yang dijanjikan akan diserahkan ke BPN pusat.
“Pada pertemuan tadi, BPN belum juga memberikan kepastian terkait kapan penyerahan data laporan tentang sertifikat HGB milik PT TPD yang tidak melaksanakan peruntukannya puluhan tahun ke pemerintah pusat,” kata Ketua Lembaga KPK Prov Kepri, Kennedy Sihombing.
Semestinya, kata Kennedy, saat ini Kanwil BPN Kepri sudah menyerahkan data laporan tersebut, mengingat berkas itu sudah cukup lama berada di Kanwil BPN Kepri.
“Katanya dalam waktu 90 hari akan diserahkan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Namun nyatanya, sudah sampai 150 hari surat tersebut belum juga diserahkan,” ucap Kennedy.
Meski sudah dipertanyakan, Heru kepada Lembaga KPK tetap tidak memberikan kepastian. Alasannya menurut Kennedy, Kanwil BPN Kepri masih menunggu bukti-bukti dan berkas lainnya.
“Saya menilai Kanwil BPN berjalan ditempat. Seharusnya, Kanwil BPN harus tegas mengambil kesimpulan tentang tanah terlantar kepada pihak perusahaan (PT TPD) yang tidak melaksanakan peruntukannya agar ada kepastian hukum tentang tanah terlantar di NKRI demi kemakmuran Rakyat Indonesia,” ucap Kennedy.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim C yang melibatkan sejumlah Lembaga dan Instansi yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahamd Syafari pada September 2020 lalu sempat melakukan verifikasi lahan yang dianggap terlantar namun bersertifikat HGB, HGU maupun Lahan Pinjam Pakai itu.
Ketika dimintai konfirmasi di kantornya, Pihak BPN Kepri belum dapat memberikan jawaban dengan alasan ada pertemuan rapat. (Angga)