Katakepri.com, Tanjungpinang – Berikut berbagai kriteria pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kepri sepanjang tahun 2020 yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri.
“Narkoba ada, KDRT ada, administrasi ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” ucap Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus.
Meski banyak kriterianya, Firdaus mengaku kurang menghafal jumlah keseluruhan pelanggaran yang telah dilakukan PNS di lngkungan Pemprov Kepri itu.
Yang jelas, lanjut Firdaus, jumlah pelanggaran sepanjang tahun 2020 itu tidak lebih dari belasan.
“Banyaklah, tapi jumlah detailnya saya tidak tahu. Jelasnya tidak sampai puluhan ataupun ratusan,” ucapnya.
Dari Firdaus diketahui pula bahwa saat ini ada PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang masih dalam proses hukum.
Meski demikian, Firdaus menegaskan di tahun 2020 ini tidak ada PNS yang diberikan sanksi berupa pemecatan.
“Kalau sanksi pemecatan tak ada, tetapi kalau sanksi penurunan pangkat ada,” ucap Firdaus.
Dari sekian banyak pelanggaran yang ada, permasalahan malas atau sering absen merupakan pelanggaran yang menurutnya paling sering (dominan) dijumpai di tahun 2020.
“Sesuai aturan, sanksi yang akan mereka terima ialah penurunan presentase Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) nya,” jelas Firdaus. (Angga)