Merasa Ditipu, Andi Cori Laporkan BS ke Polresta Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Hari ini Selasa (16/02) Andi Cori Fatahuddin melaporkan Budi Susanto (BS) Direksi PT.Syahnur ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaporan tersebut dilakukan Andi Cori karena merasa tertipu oleh BS, uang yang dipinjaminnya setahun silam tak kunjung dikembalikan.

“Saya tunggu dan sampai semalam gak juga dikembalikan. Kepada saya dia hanya mengantar uang recehan. Atas dasar itu saya laporkan beliau ke Polisi,” ucapnya.

Menurut pengakuan Andi Cori, alasan BS berulang kali meminjam uang kepadanya untuk dipergunakan mengurusi pembayaran rekomendasi kepada pihak FTZ.

“Mereka mulai meminjam uang bulan 5 tahun lalu dengan alasan untuk mengajukan pengusulan dana reboisasi atau Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) pasca tambang PT. Sahnur di Tanjung Moco,” ungkapnya. (Angga)