KPU Minta Beban Petugas KPPS Diperhatikan Terkait Pemilu Serentak 2024

Katakepri.com, Jakarta – Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu (petugas KPPS) jika Pilkada 2024 diadakan serentak.

“Kalau nanti misalnya saja diselenggarakan sama pada 2024, tentu kami sebagai penyelenggara tetap melaksanakan, tapi beban kerja KPPS perlu diperhatikan,” kata Ilham dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024, Jumat, 12 Februari 2021.

Ilham mengusulkan agar ada pemisahan antara pelaksanaan pilpres, pileg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, dengan pilkada. Hal tersebut dapat memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak mengaburkan isu lokal, seperti kualitas anggota DPRD atau kepala daerah yang menjadi tidak terekspose.

Usulan lainnya, Ilham meminta, agar ada payung hukum yang kuat untuk mengatur penggunaan teknologi Sirekap dalam UU Pemilu yang baru. Saat ini, kata dia, KPU sedang mengevaluasi uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020. Rencananya Sirekap juga akan digunakan secara resmi pada Pemilu 2024.

Menurut Ilham, rekapitulasi elektronik dapat menghemat efisiensi anggaran operasional dan sosialisasi serta menghemat beban kerja petugas KPPS.

“Ini juga penting agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada lebih simpel dan update. Kemudian seluruh teknologi informasi yang digunakan KPU keberadaannya amat berarti bagi penyelenggara, namun perlu diatur dalam UU,” ucap Ilham jika Pilkada 2024 jadi digelar. (Red)

Sumber : tempo.co