Katakepri.com, Tanjungpinang – Tim Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi bangunan Puskesmas Sei Jang.
Bangunan yang belum lama rampung ini dinilai Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing banyak kejanggalan.
“Pembangunan Puskesmas Sei Jang perlu dipertanyakan karena saat ke lokasi kita menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kontruksi bangunan,” ujarnya.
Jika diperhatikan secara seksama kontruksi dinding bangunan Pukesmas Sei Jang tersebut tampak kurang sempurna, alias kasar.
Oleh sebab itu Kennedy menduga kuat dinding tersebut dikerjakan asal-asalan oleh CV. Permata Bintan selaku Kontraktor pelaksana.
“Kami menduga kontraktor pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sei Jang ini mengejar waktu penyelesaian sehingga menurut kami pengerjaan proyek tersebut kurang profesional,” ucap Kennedy.
Disamping itu juga, Ia beserta tim Lembaga KPK telah menemukan kejanggalan lain dalam pengerjaan proyek dengan nilai pagu sebesar Rp. 4.760.000.000 tersebut.
“Kami telah menganalisa dan mengumpulkan bukti-bukti, jika ditemukan kerugian negara dari proyek itu segera kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas PUPR Tanjungpinang, Dessy memberikan sanksi terhadap kontraktor pelaksana Puskesmas Sei Jang karena sudah melewati batas kontrak 180 hari kerja.
Didalam kontraknya diketahui bahwa pembangunan Puskesmas Sei Jang itu dijadwalkan mulai tanggal 18 Juni dan berakhir tanggal 14 Desember 2020 kaemarin.
“Mengingat tanggal berakhir kontraknya Desember kemarin, kami memberikan kesempatan kepada kontraktor sampai 50 hari kerja dengan denda Rp. 4.114.000 perhari. Saat ini, kesempatan yang diberikan itu sudah berjalan 25 hari,” tandasnya. (Angga)