Katakepri.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai kebijakan sertifikat elektronik belum dibutuhkan.
“Dari sisi prioritas, langkah ini belum dibutuhkan. Bukan hal urgent dan prioritas,” kata Dewi dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari 2021.
Dewi menjelaskan, pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan. Seharusnya, kata dia, konsentrasi dana APBN dan kerja kementerian diarahkan kepada usaha-usaha pendaftaran seluruh tanah di Indonesia, baik tanah kawasan hutan maupun tanah non kawasan hutan.
“Dengan usaha ini, terangkum basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan sebagai basis pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Land Reform,” ujarnya.
Menurut Dewi, langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan digitalisasinya harusnya menjadi langkah terakhir, setelah mandat pokok UU Pokok Agraria agar negara melakukan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa dijalankan terlebih dahulu. “Inilah prioritas yang selalu diabaikan sejak lama,” katanya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik. Rencana peraturan ini akan menarik semua sertifikat asli dan digantikan sertifikat elektronik. (Red)
Sumber : tempo.co