Berikut Perubahan Skema Iuran BPJS-JKN Kota Tanjungpinang Tahun 2021

Katakepri.com, Tanjungpinang – Ada perubahan iuran peserta di tahun 2021, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang kembali berikan sosialisasi.

Sosialisasi ini disampikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis kepada insan pers di Kota itu sebagai perpanjangan informasi kepada masyarakat.

Adapun sosialisasi yang disampaikannya berkaitan dengan perubahan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2021 teruntuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Yang didasari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana, terbitnya Perpres diatas sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP.

Agung mulai menjelaskan perubahan iuran yang dibayar peserta kelas III. Dimana, ada sedikit perubahan skema angka subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah yang mempengaruhi iuran peserta.

“Dari Juli sampai dengan Desember 2020 untuk skema iuran Kelas III itu sebesar Rp. 42.000, dengan rincian ; yang dibayarkan oleh masyarakat Rp. 25.000 sisanya ditanggung oleh pemerintah pusat,” ucap Agung di ruang rapat Nite and Day Laguna Hotel, Kamis (28/01).

“Sementara untuk di 2021 ini, dari Rp. 42.000 masyarakat harus membayar Rp. 35.000. Sementara subsidi atau biaya yang dibayar pemerintah pusat dan dan daerah sebesar Rp. 7000,” tambahnya.

Dari Agung diketahui bahwa subsidi yang diberikan tersebut ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang merujuk pada gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah (kapasitas fiskal).

“Jadi, untuk di Kepulauan Riau kapasitas fiskalnya masuk dalam kategori sangat rendah. Perjiwa dan perbulannya itu hanya Rp. 2000,” tandasnya. (Angga)