Katakepri.com, Tanjungpinang – Pimpinan PT Sinar Bahagia Group, Suryono dipanggil Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (05/01) pagi.
Suryono datang ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senggarang, dengan didampingi kedua orang lainnya.
Suryono dipanggil Komisi III berkaitan dengan banjir yang melanda Kota Tanjungpinang tepatnya di wilayah Kelurahan Air Raja tempat PT Sinar Bahagia Group membangun rumah dan ruko.
Tak hanya PT. Sinar Bahagia Group saja, beberapa dinas terkait seperti PUPR, DLH, DPMPTSP, Lurah Air Raja, RT RW serta masyarakat pun ikut dipanggil Komisi III.
Suryono usai menghadiri RDP tersebut mengatakan akan selalu mentaati anjuran pemerintah dalam hal ini memperbaiki saluran air atau drainase agar kejadian banjir tidak terulang kembali
“Kolaborasi kita dan pemerintah selalu jalan kok,” ucap Suryono.
Soal permintaan ganti rugi, menurut Suryono itu mustahil mengingat tanggung jawab pengembang hanya 100 hari kerja.
“Tanggung jawab kita 100 hari, lewat dari itu kita sudah serahkan ke pemerintah. Namun, untuk bantuan sembako dari kita sudah kita kasih,” tutur dia. (Angga)






