Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang berhasil menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Tanjungpinang.
Menurut Informasi yang diterima dari Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mummad Zaini, penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan ini sudah dilakukan Bawaslu sejak dari awal kampanye hingga saat ini.
“Awal kampanye Bawaslu telah menertibkan sebanyak 655 APK yang tidak sesuai ketentuan. InsyaAllah ini akan berlanjut sampai hari tenang,” kata Zaini, Rabu (02/12).
Hingga kini Bawaslu dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih melakukan inventarisir terhadap seluruh APK di Kota Tanjungpinang.
“Seperti biasanya dalam proses penertiban kami didampingi Satpol PP, Kepolisian, dan KPU,” pungkasnya. (Angga)






