Katakepri.com, Tanjungpinang – Kompensasi tidak menyurutkan penolakan warga Jalan Kartika atas berdirinya tower yang berada diwilayahnya, tepatnya di sebelah GraPARI Telkomsel Basuki Rahmat, Km 04 Tanjungpinang.
Hendri yang saat itu mewakili suara seluruh warga Jl. Kartika RT 01 RW 11, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dengan tegas menolak berdirinya tower tersebut diwilayah mereka.
“Salah satu syarat berdirinya tower di suatu wilayah ialah izin RT RW dan masyarakat sekitar. Sejauh ini kami tidak ada mengizinkan,” tuturnya.
Penolakan itu bukan tanpa alasan, Hendri dan warga lainnya memikirkan efek jangka panjang yang akan diterima nantinya, dari mulai efek radiasi serta resiko-resiko lainnya seperti kebakaran dan sambaran petir.
“Kami warga RT 01 terutama warga terdekat dengan tower sudah memastikan tidak akan memberikan izin karena kami berfikir efeknya akan kami rasakan sampai hari tua nanti,” ucap Hendri.
Disamping itu, Hendri juga menegaskan bahwa penolakan ini bukan semata-mata karena warga sekitar tidak menerima kompensasi, melainkan tidak adanya etika dari vendor tower untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Karena itu kami memastikan menolak dan tidak akan menerima kompensasi apapun,” tutur dia.
Hendri mengaku bingung karena sempat beberapa kali warga mengundang vendor untuk datang melakukan pertemuan, mereka tidak kunjung hadir.
“Malahan pada saat pertemuan yang datang hanya dari Kabid Infrastruktur Pembangunan Kecamatan Bukit Bestari. Dan pada saat itu juga diputuskan bahwa warga tidak setuju,” jelasnya.
Terlepas adanya dugaan sebagian warga dari RT lain yang dekat dengan tower sudah mendaptkan kompensasi, Hendri, tidak mempermasalahkannya.
“Kalau pun ada tanda tangan sebagian warga yang setuju, semestinya pihak vendor lebih bijak karena tower tersebut berada tepat ditengah-tengah antara RT 01 dan RT 02,” ucapnya.
Dari aduan warga masyarakat itu pulalah yang membuat Walikota Tanjungpinang, Rahma memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel tower tersebut dengan PPNS Line.
Tak cukup sampai disitu kabarnya Pemerintah kota Tanjungpinang juga menjadwalkan pertemuanmediasi antara kedua belah pihak yang akan dilakukan di Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang hari ini. (Angga)