Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan diangkat menjadi Pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggalkan oleh Edhy Prabowo karena telah ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster.
Jodi mengatakan, surat tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Prabowo, maka Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster bersama dengan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; Pengurus PT ACK Siswadi; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP Suharjito. KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang atas jasanya menetapkan PT DPP bisa melalukan ekspor benur.
Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)
Sumber : tempo.co