Katakepri.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Walikota Tanjungpinang resmi ditutup Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang.
Penutupan itu dilakukan lantaran dugaan kampanye yang menyeret nama Rahma selaku Walikota itu tidak memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Walikota.
“Kami sudah berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja dan unsur program pemerintah tidak terpenuhi sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilakukan,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Rio Reza Parindra, pada gelar perkara di sekretariat Sentragakumdu, Senin (23/11).
Dari penuturan Rio, diketahui tidak terpenuhinya dua unsur pidana tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan ahli pidana dari Kemendagri serta Memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur ketentuan program pemerintah.
“Kasus ini rencana akan kami hentikan atas dasar pemeriksaan ahli pidana pemilihan dan ahli dari Kemendagri, kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apakah akan kami terbitkan SP3 nya atau tidak perlu,” ujarnya.
Rio juga mengatakan, pihaknya telah memanggil 17 saksi dari pemerintahan, masyarakat, saksi ahli, saksi timses dan terlapor.
“Jumlah saksi yang kami periksa 16 saksi di luar terlapor. Saksi dari pemerintahan, masyarakat, ahli dan timses,” terangnya.
Sebelumnya pada 29 Oktober yang lalu, Rahma menjadi sorotan karena aktivitas kampanye yang mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker hibah Temasek Foundation kepada masyarakat Kepri.
Dalam pembagian masker tersebut, Rahma menempelkan stiker Paslon Ansar Marlin sembari berpose dengan tiga jari yang merupakan nomor urut pasangan Ansar-Marlin. (Angga)