Perbedaan CV dan PT yang Kamu Perlu Tahu

Katakepri.com, Jakarta – Menentukan jenis badan usaha adalah tahap awal bagi seseorang yang hendak mendirikan perusahaannya sendiri. Badan usaha sendiri terdapat dua jenis, yakni Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Venootschap (CV) atau perseroan komanditer.

Keduanya memiliki kriteria yang beda, maka sangat penting untuk mengetahui perbedaan CV dan PT bagi yang mau mendirikan perusahaan.

Sumber : detik.com