KontraS Minta Revisi UU Pengadilan HAM

Katakepri.com, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong pemerintah dan DPR agar merevisi Undang-Undang Pengadilan HAM. “Salah satu upaya konkrit yang bisa dilakukan untuk mengakhiri impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM berat adalah merevisi UU Pengadilan HAM,” kata staf advokasi Kontras, Tioria Pretty, dalam webinar, Senin, 23 November 2020.

Tioria mengatakan ada sejumlah masalah yang membuat UU Pengadilan HAM belum bisa diterapkan secara maksimal. Dalam hal penyelidikan, masalah utama adalah ketiadaan wewenang penyelidik melakukan upaya paksa, seperti pemanggilan paksa, penangkapan, dan penahanan.

Ia mencontohkan ketika Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM karena bukti-bukti yang kurang. Untuk mendapatkan bukti hanya bisa dilakukan melalui upaya paksa, seperti penyitaan dan penggeledahan. Namun Komnas HAM tidak punya wewenang sehingga memerlukan surat perintah dari Jaksa Agung. “Tapi sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung tidak memberikan surat perintah pada Komnas HAM,” katanya.

Kemudian adanya inkonsistensi dan tujuan penyelidikan, serta ambiguitas frasa bukti permulaan yang cukup pada UU Pengadilan HAM. Pasal 1 disebutkan bahwa penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pelanggaran HAM berat. Sedangkan Pasal 20 disebutkan untuk menentukan siapa pelakunya. “Ini tidak konsisten dan menimbulkan kerancuan antara penyelidikan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Masalah berikutnya ialah tidak adanya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik. Misalnya, perbedaan terkait bukti yang lengkap antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. (Red)

Sumber : tempo.co