DPR Siapkan Tim Hukum Hadapi Soal Pilkada 2020

Katakepri.com, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk terkait keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Busyro dan sejumlah tokoh sebelumnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Di Komisi dua kami membentuk tim, ketuanya Pak Junimart Girsang, untuk memitigasi masalah ini,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada Tempo, Kamis malam, 19 November 2020. Tim ini akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti proses hukum tersebut.

Doli mengatakan Komisi II menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat. Setiap warga negara, kata dia, berhak menempuh jalur hukum jika tak puas dengan suatu kebijakan.

Meski begitu, Doli mengatakan Pilkada Serentak 2020 sudah mencapai tahap-tahap akhir menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Ia juga mengatakan kekhawatiran bahwa Pilkada 2020 memperparah pandemi Covid-19 juga tak terbukti.

Menurut Doli, semua proses berjalan baik-baik saja. Pemerintah, DPR, dan KPU juga telah merumuskan peraturan sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi dan menambah dukungan logistik. Bawaslu dan Gakkumdu pun disebutnya bekerja maksimal untuk menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Data terakhir yang kami dapat dari Satgas Covid-19 daerah-daerah yang laksanakan Pilkada situasinya terkendali, jadi secara substansi tidak ada yang dilanggar,” ujar dia.

Komisi II, lanjut dia, juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Panja itu akan bertugas menjaga pelaksanaan pilkada dari seluruh aspek, termasuk aspek demokrasi, partisipasi pemilih, hingga penerapan protokol kesehatan. Panja juga bakal mengevaluasi semua proses setelah Pilkada 2020 rampung nanti.

Doli mengatakan Komisi II menyerahkan proses hukum gugatan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun, ia berpendapat Pilkada 2020 semestinya tak dibatalkan lantaran sudah berjalan sesuai prosedur.

“Harusnya sih tidak ada keputusan yang bisa apalagi sampai membatalkan pelaksanaan (pilkada) itu,” kata politikus Golkar ini.

Sejumlah tokoh sebelumnya menggugat keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada 2020 yang disepakati dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat pada 21 September lalu.

Selain Busyro Muqoddas, para penggugat lainnya ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. (Red)

Sumber : tempo.co