Katakepri.com, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana penipuan dan penggelapan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran penyidik tengah melakukan tracing aset untuk mengetahui ke mana saja uang senilai Rp 22 miliar milik Winda Lunardi atau Winda Earl yang raib.
“Penyidik tracing aset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dari tabungan W, P dan nasabah lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 November 2020.
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang pejabat aktif Maybank. Pemeriksaan terhadap pejabat aktif Maybank yang tidak disebutkan namanya itu dalam kapasitas sebagai saksi. “Sudah diperiksa satu saksi lagi dari Maybank,” kata Awi.
Kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, ketika akan melakukan penarikan, Winda melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang. (Red)
Sumber : tempo.co