Panwascam Melantik 187 PTPS di Wilayah Tanjungpinang Timur

Katakepri.com, Tanjungpinang – Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Timur melantik 187 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Tanjungpinang Timur.

Bertempat di Mega Ballroom Hotel CK Tanjungpinang para PTPS yang sudah dilantik langsung diberikan pembekalan tentang peran dan tugas selama bekerja menjadi PTPS.

Sebelum memberikan pembekalan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Hendry Saputra, meneruskan pesan Bawaslu RI, yang mana ia meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga integritas.

Melihat dari wajah-wajah anggota PTPS saat ini, Hendry menyimpulkan, rata-rata umurnya berkisar 35 sampai 45 tahun. Meski tidak diatur batas maksimal umur, namun ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi PTPS. Seperti, kesehatan dan kemampuannya.

(Ketua Panwascam Tanjungpinang Timur, Hendri Saputra ketika memberikan keterangan dilokasi acara)

“Ada 4 aspek yang kami tanyakan sebelum mereka masuk menjadi PTPS, pertama pengetahuan tentang kepemiluan, kemudian aspek integritas, aspek pengetahuan lokal serta komitmen,” ujarnya.

Hendry pada kesempatan itu mangancam anggota PTPS yang kedapatan tidak netral dengan sanksi yang tertera dalam aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Kalau pengawas tidak netral itu sudah jelas dalam DKPP itu akan ada sanksinya, karena dari awal sudah dijelaskan pengawas itu wajib untuk netral, tidak berpihak dan tidak boleh partisan,” ucapnya.

Dari hal tersebut juga, kata Hendry, tujuan pembekalan ini dilaksanakan. Dimana setelah pembekalan ini, akan ada satu kali lagi pembekalan untuk memantapkan kinerja PTPS di wilayah Tanjungpinang Timur itu.

“Pembekalan ini yang pertama, setelah ini akan ada lagi,” pungkasnya. (Angga)