Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinilai mengganggu jalannya aliran air, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang meninjau penimbunan badan sungai di RT 0I RW 08, Kelurahan Air Raja, Rabu (18/11) pagi.
Komisi III saat itu datang dengan formasi lengkap dengan dikomandoi Ketua Komisi III, Agus Jurianto, didampingi sekretaris, Ashady Selayar, beserta anggota Said Indri dan Ria Ukur Rindu Tondang.
Ashady saat peninjauan mempertanyakan legalitas lahan atau badan sungai yang ditimbun tersebut kepada Ma’ruf si penimbun yang diketahui merupakan Ketua RT setempat.
Menurut Ashady sudah jelas penimbunan badan sungai tidak diperbolehkan dan itu sudah tertera di Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dimana, didalamnya sudah jelas bahwa DPRD dan Pemko Tanjungpinang sudah menyusun aturan wilayah beserta peruntukannya.
“Oleh karena itu kita meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Kepala Dinas terkait (Kasatpol PP dan Kepala DLH) untuk tegas menegakan aturan yang telah kita sepakati bersama itu,” ucap Ashady.
Ashady dengan tegas mengatakan bahwa meskipun badan sungai tersebut bersertifikat hak milik, tetap tidak dibolehkan untuk dikelola.
“Walaupun masyarakat memiliki atau menguasai tanah yang sudah bersertifikat hak milik tetapi tanah itu termasuk kedalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap tidak boleh dikelola, termasuk membangun rumah,” pungkas Ashady.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, badan sungai tersebut sudah dua kali dilakukan penimbunan oleh orang yang sama, pertama di tahun 2010 dan kedua di tahun 2018 dengan tujuan untuk dijadikan tempat permainan anak-anak. (Angga)