Katakepri.com, Tanjungpinang – Camat Tanjungpinang Timur, Fery Ananda, angkat bicara terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) penimbunan badan sungai oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang di Jalan Melayu Kota Piring, RT 01 RW 08 Kelurahan Air Raja.
Menurut Fery, meskipun penimbunan itu masuk ke badan sungai, namun setengahnya masih termasuk kedalam kawasan kepadatan atau kawasan perumahan.
“Setelah kita cek tata ruang peta kita memang sepertiga atau setengahnya itu termasuk ke dalam kawasan kepadatan,” ucapnya.
Untuk itu Fery meminta Ma’ruf selaku penimbun yang juga Ketua RT setempat untuk bersurat ke Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinnag untuk mengetahui titik koordinat lokasi dengan akurat.
“Untuk supaya bisa memastikan letak batas badan sungai dan kawasan perumahan yang benar itu dimana. Agar, jika ternyata masih terdapat setengah kawasan perumahan beliau masih bisa mengurusi izinnya dan sisanya kita minta dikembalikan fungsinya menjadi badan sungai,” pungkasnya. (Angga)